demokrasi
Makalah ini
disusun untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah ISD
Semester 1
Dosen : Drs. Dri
Santoso, MH.
Nama
anggota :
1. Nanang Husairi
2. Megawati
3. Siti Masruroh
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
METRO 2012
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis ucapkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan kekuatan serta petunjuk-Nya
sehingga kami dapat mengerjakan makalah ini dengan baik. Makalah ini berisi informasi yang
berhubungan dengan perkembangan demokrasi di Indonesia.
Kami
sangat berharap makalah ini dapat memberikan pengetahuan dan
informasi baru yang berhubungan dengan perkembangan dan sejarah demokrasi
di Indonesia.
Kami
menyadari bahwa makalah ini tidak luput dari kesalahan dan kekurangan.Oleh
karena itu, kritik dan saran yang membangun dari para pembacanya sangat penulis
harapkan demi penyempurnaan dan perbaikan makalah ini.
Metro, 16 september 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
|
KATA
PENGANTAR......................................................................................... i
DAFTAR
ISI......................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN ................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang........................................................................................ 1
1.2 Identifikasi Masalah .............................................................................. 1
1.3 Tujuan .................................................................................................... 2
BAB
II BUDAYA DEMOKRASI DI INDONESI........................................... 3
2.1 Pengertian
Demokrasi............................................................................. 3
2.2 Sejarah
Demokrasi.................................................................................. 3
2.3 Bentuk-Bentuk
Demokrasi..................................................................... 4
2.4 Prinsip-Prinsip Demokrasi ...................................................................... 5
2.5 Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia..................................................... 7
2.6 Demokrasi di Masa
Transisi.................................................................... 8
BAB
III ................................................................................................................. PENUTUP 9
3.1 Kesimpulan............................................................................................. 9
3.2 Saran....................................................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA.......................................................................................... 10
BAB
I
PENDAHULUAN
|
1.1 Latar
Belakang
Demokrasi merupakan salah satu
bentuk sistem pemerintahan yang ada didunia. Sistem pemerintahan ini berpusat
pada rakyatnya. Setiap penduduk yang telah memcapai usia dewasa telah memiliki
hak suara di dalam pengambilan keputusan suatu negara.Banyak negara demokrasi
hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu,
misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ke-tiga kekuasaan politik negara (eksekutif
,yudikatif danlegislatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara
yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu
sama lain. Kesejajaran dan independensi
ke-tiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol. Ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang memiliki berwenang menyelenggarakan kekuasaan
judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini,
keputusan legislatif dibuat oleh
masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi
masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses
pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
1.2 Identifikasi Masalah
Dalam era berkembang saat ini,
serta diimbangi oleh pemikiran manusia yang semakin maju, banyak sekali pendapat- pendapat
yang tidak sepaham sehingga dapat membuat berbagai macam penyimpangan. Faktor penyebabnya adalah:
a.
Penegakan
hukum di Indonesia belum baik
b.
Kurangnya rasa cinta tanah air.
c.
Rasa
nasionalisme yang mulai luntur di antara kaum muda, oleh karena permasalahan tersebut maka kami,
membuat makalah ini, guna untuk dapat membuka mata para orang muda penerus
bangsa untuk tetap memupuk rasa cinta akan tanah air.
1.3 Tujuan
|
a. Membahas
masalah-masalah yang
akan timbul akibat penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
b. Menjelaskan
bentuk-bentuk serta
prinsip demokrasi. Memberikan contoh nyata yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
|
BAB
II
BUDAYA DEMOKRASI
2.1 Pengertian
demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat,
baik secara langsung (demokrasi langsung)
atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa
Yunani (demokratia) "kekuasaan
rakyat", yang
dibentuk dari kata (demos) "rakyat" dan (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul
pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno,
khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun
508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles
sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu
pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak
(rakyat).
2.1.1 Menurut
Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government of the people, by the
people, and for the people).
2.1.2 Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana
mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem
perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu
2.2 Sejarah Demokrasi
|
2.3 Bentuk-Bentuk Demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk
demokrasi yaitu demokrasi langsung dandemokrasi perwakilan.
2.3.1 Demokrasi
Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu
bentuk demokrasi dimana setiaprakyat memberikan suara atau pendapat dalam
menentukan suatu keputusan.Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya
sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh
langsung terhadap keadaan politik yang terjadi di negara yang mereka huni.
Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya
populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu
forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi
yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk
mempelajari semua permasalahan politik Negara.
2.3.2 Demokrasi
Perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh
rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum
untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagimereka
2.4 Prinsip-Prinsip Demokrasi
Dalam bentuknya yang ideal demokrasi
mengandung prinsip:
1. Prinsip kedaulatan
rakyat
Rakyat adalah sumber kekuasaan
tertinggi yang di laksanakan oleh pemerintah dimana rakyat medelegasikan
sebagian kekuasaannya kepada pejabat pemerintah namun rakyat tetap
berdaulat.Dimana hak memerintahyang dimiliki pemerintah itu berasal dari
rakyat. Rakyat tetap berkuasa menentukan
persoalan apa saja di mana
pengambilan keputusannya akan didelegasikan.
|
2. Persamaan politik
Dalam negara demokrasi setiap warga
negara mempunyai kesempatan yang sama yaitu untuk berpartisipasi dalam proses
pembuatan keputusan politik dimana persamaan kesempatan berpartisipasi
bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Apabila setiap warga
negara memiliki kesempatan sama berpartisipasi sesuai dengan kehendak dan
kemampuannya, maka
prinsip persamaan politik telah terpenuhi.
3. Konsultasi
kepada rakyat
Prinsip ini juga merupakan
konsekuensi logis dari prinsip kedaulatan rakyat. Agar prinsip ini berjalan
maka harus ada mekanisme kelembagaan agar para penjabat pemerintah dapat
mengetahui kebijakan-kebijakan apa yang diharapkan oleh rakyat, kemudian
kehendak rakyat yang ditetapkan,pemerintah wajib melaksanakannya secara
bertanggung jawab.
4. Majority Rule dan
Minority Right
Definisi dari majority rule adalah
keputusan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan kehendak mayoritas
rakyat. Walau dalam demokrasikemauan mayoritas harus menang, tetapi demokrasi
tidak sama dengan pemerintahan menurut kehendak mayoritas. Keputusan
mayoritas hanya diambil setelah kaum minoritas menyalurkan aspirasinya. Definisi
dari minority right adalah suatu keputusan yang diambil tidak boleh
mengabaikan kepentingan minoritas, sebab minoritas adalah bagiandari
rakyat yang harus dipertimabangkan hak dan aspirasinya.Untuk
tidak mengahancurkan harapan kaum minoritas sekelompok mayoritas harus
menggunakan kemampuan political sains.Untuk melindungi kepentingan minoritas
dapat dijalankan beberapa alternatif kebijakan seperti:
a) Memberi
perwakilan proporsional kepada kelompok minoritas
b) Memberi
hak veto terhadap minoritas
c) Memberikan
otonomi khusus bagi minoritas
5. Pemerintahan yang
terbatas
Dimana kekuasan pemerintah harus
dibatasi oleh hukum dan konstitusi tertulis maupun tak tertulis yang harus
dipatuhi.
|
6. Pemisahan dan pembagian kekuasaan
Untuk
membatasi penggunaan kekuasaan oleh penguasa maka kekuasaan negara harus dibagi
diantara sejumlah lembaga dan badan pemerintah yang berbeda. Pemisahan
kekuasaan dilakukan untuk menghindari tirani, anarki, maupun
penyalahgunaan kekuasaan negara oleh pejabat pemerintah.
7. Cek and balance
Agar tidak terjadinya
dominasi satu cabang kekuasaan atas cabang yang lain, harus diciptakan sisitem
yang mempunyai kekuasaan untuk mengontrol kekuasaan lembaga lain. Cek dan
balance dapat mencakup judicial review yaitu kekuasaan lembaga
peradilan menyatakan bahwa tidak ada cabang kekuasaan pemerintahan lain
yang bertentangan dengan konstitusi langsung.
8. Perlindungan hak asasi
manusia
Tujuan pemerintahan
demokrasi adalah mewujudkan kesejahteraan dan keadilan dalam masyarakat.Oleh
karena itu hak asasi manusia harus dijamin dan dilindungi melalui proses hukum
yang wajar.
9. Pergantian pemimpin
melalui pemilihan
Demokrasi harus
diupayakan agar pergantian pemimpin itu berlangsung secara damai dan
teratur dan anti kekerasan.
2.5 Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi
diawali kemerdekaan RI Untuk membangun dan menegakkan sistem
pemerintahan demokrasi diwala kemerdekaan , pemerintah melakukan upaya-upaya
untuk mewujudkan pemerintahan demokrasi antara lain :
a) Pemberian wewenang kepada KNIP untuk
mejalankan fungsi legislatif DPR.
b) Pemberian kesempatan kepada rakyat untuk
mendirikan partai politik.
c) Mengubah sistem pemerintahan presidensil
menjadi parlementer.
2. Demokrasi parlementer di masa RIS dan masa berlakunya
UUDS 1950 Selama berlakunya konstitusi RIS dan UUD S 1950 Indonesia menjalankan
sistem demokrasi parlementer dengan cara kerja sebagai berikut:
|
b) Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet
yang dipimpin oleh perdana menteri.
c) Presiden hanya berperan sebagai kepala
negara.
d) Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh badan
pengadilan yang bebas merdeka.
e) Jika DPR menilai menteri tidak menjalankan
pemerintahan dengan baik, DPR dapat memberi mosi tidak percaya padamenteri atau
bahkan kabinet.
f) Jika kabinet bubar, Presiden akan menunjuk
formatur kabinetuntuk menyusun kabinet baru.
g) Jika kabinet baru itu mendapat mosi tidak
percaya lagi dari DPR ,maka DPR dibubarkan dan diadakan pemilu.
3. Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959-1966) Demokrasi
terpimpin dilakasanakan atas dasar pemberlakuan kembali UUD 1945, namun
ternyata pelaksaan demokrasi terpimpin justru menyimpang dari prinsip negara
hukum dan demokrasi. Masa demokrasi terpimpin berakhir dengan tragis karena
pada tahun 1965 terjadi kudeta olehPKI.Namun kudeta tersebut berhasil
digagalkan oleh kekuatan-kekuatan bangsa Indonesia yang tidak ingin
melihat negerinya jatuh ditangankomunis.
4. Demokrasi di masa Orde Baru (11 Maret 1966-25
Mei 1998)Seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara dinyatakan harus
dijalankan sesuai tata aturan yang bersumberkan pada Pancasila maupun UUD 1945.
Namun selama 32 tahun pemerintahan presiden Soeharto, Indonesia justru jatuh
menjadi negara otoriter. Hal-hal yang terjadi pada masa orde baru :
a) Pembatasan hak-hak politik rakyat.
b) Pemusatan kekuasaan di tangan Presiden.
c) Pemilu tidak demokratis.
d) Pembentukan lembaga ekstra
konstitusional.e)KKN.
2.6 Demokrasi
di Masa Transisi (22 Mei 1998-Sekarang)
Selama
masa itu berbagai langkah demokratisasi telah dilakukan antara lain amandemen
UUD 1945 yang telah berlangsung selama 4 kali.Adapun perubahan peraturan
di bidang politik antara lain:
|
a) Pengembangan sisitem multi-partai.
b) Penegakkan kebebasan pers.
c) Pemilu yang diatur dengan prinsip LUBER dan
JURDIL.
d) Perubahan UU no.14 tahun 1970 dan UU no
4.tahun 1999.
e) Perubahan UU tentang kedudukan MPR,DPR,dan
DPRD menjadi UUno.22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan
DPRD.
f) Penyusunan UU no.23 tahun 2003 tentang
pemilihan Presiden dan WaPres.
g) Pembagian kekuasaan secara vertikal
disempurnakan melalui UUno.22/1999 tentang Pemda dan UU no.25/1999 tentang
perimbangan keuangan Pempus dan Pemda
|
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Demokrasi diartikan sebagai
pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat olehrakyat dan untuk rakyat. Istilah
demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan
demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara
akan dijamin.Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas
dan spesifikasi masing-masing, umumnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas
masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut
demokrasi pancasila, di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai
luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.Implementasi
demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap
lima tahun sekali. Dengan diadakannya PemilihanUmum baik legislatif maupun
presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan
hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta
kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat
terwujud, sehingga rakyat dapat ikut ambil bagian dalam suatu pengambilan
keputusan yang penting bagi suatu negara.
3.2 Saran
Untuk membentuk pemerintahan
demokrasi yang baik, kelompok kami menyarankan agar setiap warga masyarakat
ikut menggunakan haknya sebagai warga negara dalam berdemokrasi di Indonesia
untuk ikut membangun negara di Indonesia seperti contoh memberikan suara di
pemilu
|
DAFTAR
PUSTAKA
Dasar-Dasar Ilmu
Politik. Jakarta: PT. Gramedia
Dasar-Dasar Ilmu
Tata Negara. Jakarta: Erlangga.
|
Komentar
Posting Komentar