demokrasi



Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah ISD Semester 1
Dosen : Drs. Dri Santoso, MH.











Nama anggota :
  1. Nanang Husairi
  2. Megawati
  3. Siti Masruroh

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
METRO 2012

KATA PENGANTAR


Puji dan syukur  penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan kekuatan serta petunjuk-Nya sehingga kami dapat mengerjakan makalah ini dengan baik. Makalah ini berisi informasi yang berhubungan dengan perkembangan demokrasi di Indonesia.
Kami sangat berharap makalah ini dapat memberikan pengetahuan dan informasi baru yang berhubungan dengan perkembangan dan sejarah demokrasi di Indonesia.
Kami menyadari bahwa makalah ini tidak luput dari kesalahan dan kekurangan.Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari para pembacanya sangat penulis harapkan demi penyempurnaan dan perbaikan makalah ini.




                                                                        Metro, 16 september 2012
                                                                                    Penyusun















DAFTAR ISI



 
 


KATA PENGANTAR.........................................................................................    i
DAFTAR ISI.........................................................................................................    ii

BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................    1
1.1  Latar Belakang........................................................................................    1
1.2  Identifikasi Masalah ..............................................................................    1
1.3  Tujuan ....................................................................................................    2

BAB II   BUDAYA DEMOKRASI DI INDONESI...........................................    3
2.1  Pengertian Demokrasi.............................................................................    3
2.2  Sejarah Demokrasi..................................................................................    3
2.3  Bentuk-Bentuk Demokrasi.....................................................................    4
2.4  Prinsip-Prinsip Demokrasi ......................................................................    5
2.5  Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.....................................................    7
2.6  Demokrasi di Masa Transisi....................................................................    8

BAB III ................................................................................................................. PENUTUP                    9
3.1  Kesimpulan.............................................................................................    9
3.2  Saran.......................................................................................................    9

DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................    10








BAB I
PENDAHULUAN



 
 
 


1.1 Latar Belakang
            Demokrasi merupakan salah satu bentuk sistem pemerintahan yang ada didunia. Sistem pemerintahan ini berpusat pada rakyatnya. Setiap penduduk yang telah memcapai usia dewasa telah memiliki hak suara di dalam pengambilan keputusan suatu negara.Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
            Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ke-tiga kekuasaan politik negara (eksekutif ,yudikatif danlegislatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi  ke-tiga  jenis  lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang memiliki berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan  legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum  dan peraturan.

1.2 Identifikasi Masalah
            Dalam era berkembang saat ini, serta diimbangi oleh pemikiran manusia yang semakin maju, banyak sekali pendapat- pendapat yang tidak sepaham sehingga dapat membuat berbagai macam penyimpangan. Faktor penyebabnya adalah:
a.       Penegakan hukum di Indonesia belum baik
b.      Kurangnya rasa cinta tanah air.
c.       Rasa nasionalisme yang mulai luntur di antara kaum muda, oleh karena permasalahan tersebut maka kami, membuat makalah ini, guna untuk dapat membuka mata para orang muda penerus bangsa untuk tetap memupuk rasa cinta akan tanah air.

1.3 Tujuan





 
 

a.   Membahas masalah-masalah yang akan timbul akibat penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
b.   Menjelaskan bentuk-bentuk serta prinsip demokrasi. Memberikan contoh nyata yang terjadi  dalam kehidupan masyarakat Indonesia.


























 
 
BAB II
BUDAYA DEMOKRASI

2.1 Pengertian demokrasi
            Demokrasi adalah suatu bentuk  pemerintahan  politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani (demokratia) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata (demos) "rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).
2.1.1 Menurut Lincoln
            Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
2.1.2 Menurut C.F Strong
            Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu

2.2 Sejarah Demokrasi
3
 
            Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat sering kali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau kesepakatan.Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem  pemerintahan yang merupakan asal muasal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1.500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi  langsung. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Demokrasi ini kemudian di contoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan diSenat dan perwakilan dari rakyat biasa diMajelis.

2.3 Bentuk-Bentuk Demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dandemokrasi perwakilan.
2.3.1 Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiaprakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi di negara yang mereka huni. Di era modern sistem ini menjadi tidak  praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik Negara.
2.3.2 Demokrasi Perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagimereka

2.4 Prinsip-Prinsip Demokrasi
            Dalam bentuknya yang ideal demokrasi mengandung prinsip:
1.   Prinsip kedaulatan rakyat
Rakyat adalah sumber kekuasaan tertinggi yang di laksanakan oleh pemerintah dimana rakyat medelegasikan sebagian kekuasaannya kepada pejabat pemerintah namun rakyat tetap berdaulat.Dimana hak memerintahyang dimiliki pemerintah itu berasal dari rakyat. Rakyat tetap berkuasa menentukan persoalan apa saja di mana pengambilan keputusannya akan didelegasikan.



 
 
2.   Persamaan politik 
Dalam negara demokrasi setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama yaitu untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik dimana persamaan kesempatan berpartisipasi bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Apabila setiap warga negara memiliki kesempatan sama berpartisipasi sesuai dengan kehendak dan kemampuannya, maka prinsip persamaan politik telah terpenuhi.
3.   Konsultasi kepada rakyat
Prinsip ini juga merupakan konsekuensi logis dari prinsip kedaulatan rakyat. Agar prinsip ini berjalan maka harus ada mekanisme kelembagaan agar para penjabat pemerintah dapat mengetahui kebijakan-kebijakan apa yang diharapkan oleh rakyat, kemudian kehendak rakyat yang ditetapkan,pemerintah wajib melaksanakannya secara bertanggung jawab.
4.   Majority Rule dan Minority Right
Definisi dari majority rule adalah keputusan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan kehendak mayoritas rakyat. Walau dalam demokrasikemauan mayoritas harus menang, tetapi demokrasi tidak sama dengan pemerintahan menurut kehendak mayoritas. Keputusan mayoritas hanya diambil setelah kaum minoritas menyalurkan aspirasinya. Definisi dari minority right adalah suatu keputusan yang diambil tidak  boleh mengabaikan kepentingan minoritas, sebab minoritas adalah bagiandari rakyat yang harus dipertimabangkan hak dan aspirasinya.Untuk tidak mengahancurkan harapan kaum minoritas sekelompok mayoritas harus menggunakan kemampuan political sains.Untuk melindungi kepentingan minoritas dapat dijalankan beberapa alternatif kebijakan seperti:
a) Memberi perwakilan proporsional kepada kelompok minoritas 
b) Memberi hak veto terhadap minoritas
c) Memberikan otonomi khusus bagi minoritas
5.   Pemerintahan yang terbatas
Dimana kekuasan pemerintah harus dibatasi oleh hukum dan konstitusi tertulis maupun tak tertulis yang harus dipatuhi.




 
 
6.   Pemisahan dan pembagian kekuasaan
Untuk membatasi penggunaan kekuasaan oleh penguasa maka kekuasaan negara harus dibagi diantara sejumlah lembaga dan badan pemerintah yang berbeda. Pemisahan kekuasaan dilakukan untuk menghindari tirani, anarki, maupun penyalahgunaan kekuasaan negara oleh pejabat pemerintah.
7.   Cek and balance
Agar tidak terjadinya dominasi satu cabang kekuasaan atas cabang yang lain, harus diciptakan sisitem yang mempunyai kekuasaan untuk mengontrol kekuasaan lembaga lain. Cek dan balance dapat mencakup judicial review yaitu kekuasaan lembaga peradilan menyatakan bahwa tidak ada cabang kekuasaan pemerintahan lain yang bertentangan dengan konstitusi langsung.
8.   Perlindungan hak asasi manusia
Tujuan pemerintahan demokrasi adalah mewujudkan kesejahteraan dan keadilan dalam masyarakat.Oleh karena itu hak asasi manusia harus dijamin dan dilindungi melalui proses hukum yang wajar.
9.   Pergantian pemimpin melalui pemilihan
Demokrasi harus diupayakan agar pergantian pemimpin itu berlangsung secara damai dan teratur dan anti kekerasan.

2.5 Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1.   Demokrasi  diawali kemerdekaan RI Untuk membangun dan menegakkan sistem pemerintahan demokrasi diwala kemerdekaan , pemerintah melakukan upaya-upaya untuk mewujudkan pemerintahan demokrasi antara lain :
a)   Pemberian wewenang kepada KNIP untuk mejalankan fungsi legislatif DPR.
b)   Pemberian kesempatan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik.
c)   Mengubah sistem pemerintahan presidensil menjadi parlementer.
2.   Demokrasi parlementer di masa RIS dan masa berlakunya UUDS 1950 Selama berlakunya konstitusi RIS dan UUD S 1950 Indonesia menjalankan sistem demokrasi parlementer dengan cara kerja sebagai berikut:

a)   Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multi partai. 
b)   Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri.
c)   Presiden hanya berperan sebagai kepala negara.
d)   Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas merdeka.
e)   Jika DPR menilai menteri tidak menjalankan pemerintahan dengan baik, DPR dapat memberi mosi tidak percaya padamenteri atau bahkan kabinet.
f)   Jika kabinet bubar, Presiden akan menunjuk formatur kabinetuntuk menyusun kabinet baru.
g)   Jika kabinet baru itu mendapat mosi tidak percaya lagi dari DPR ,maka DPR dibubarkan dan diadakan pemilu.
3.   Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959-1966) Demokrasi terpimpin dilakasanakan atas dasar pemberlakuan kembali UUD 1945, namun ternyata pelaksaan demokrasi terpimpin justru menyimpang dari prinsip negara hukum dan demokrasi. Masa demokrasi terpimpin berakhir dengan tragis karena pada tahun 1965 terjadi kudeta olehPKI.Namun kudeta tersebut berhasil digagalkan oleh kekuatan-kekuatan bangsa Indonesia yang tidak ingin melihat negerinya jatuh ditangankomunis.
4.   Demokrasi di masa Orde Baru (11 Maret 1966-25 Mei 1998)Seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara dinyatakan harus dijalankan sesuai tata aturan yang bersumberkan pada Pancasila maupun UUD 1945. Namun selama 32 tahun pemerintahan presiden Soeharto, Indonesia justru jatuh menjadi negara otoriter. Hal-hal yang terjadi pada masa orde baru :
a)   Pembatasan hak-hak politik rakyat. 
b)   Pemusatan kekuasaan di tangan Presiden.
c)   Pemilu tidak demokratis.
d)   Pembentukan lembaga ekstra konstitusional.e)KKN.

2.6 Demokrasi di Masa Transisi (22 Mei 1998-Sekarang)
            Selama masa itu berbagai langkah demokratisasi telah dilakukan antara lain amandemen UUD 1945 yang telah berlangsung selama 4 kali.Adapun perubahan peraturan di bidang politik antara lain:



 
 
a)   Pengembangan sisitem multi-partai. 
b)   Penegakkan kebebasan pers.
c)   Pemilu yang diatur dengan prinsip LUBER dan JURDIL.
d)   Perubahan UU no.14 tahun 1970 dan UU no 4.tahun 1999.
e)   Perubahan UU tentang kedudukan MPR,DPR,dan DPRD menjadi UUno.22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
f)   Penyusunan UU no.23 tahun 2003 tentang pemilihan Presiden dan WaPres.
g)   Pembagian kekuasaan secara vertikal disempurnakan melalui UUno.22/1999 tentang Pemda dan UU no.25/1999 tentang perimbangan keuangan Pempus dan Pemda





 

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat olehrakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara akan dijamin.Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, umumnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila, di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya PemilihanUmum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud, sehingga rakyat dapat ikut ambil bagian dalam suatu pengambilan keputusan yang penting bagi suatu negara.

3.2 Saran
Untuk membentuk pemerintahan demokrasi yang baik, kelompok kami menyarankan agar setiap warga masyarakat ikut menggunakan haknya sebagai warga negara dalam berdemokrasi di Indonesia untuk ikut membangun negara di Indonesia seperti contoh memberikan suara di pemilu





 
DAFTAR PUSTAKA
Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia
Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara. Jakarta: Erlangga.







































10
 
 

Komentar

Postingan Populer